Sukses

Cek 26 Lokasi dan Jam Operasi Ganjil Genap Hari Ini Selasa 4 April untuk Pelat Genap

Jam operasi ganjil genap di Jakarta dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Berlaku setiap Senin-Jumat, sementara Sabtu, Minggu, dan libur nasional, ganjil genap ditiadakan.

Liputan6.com, Jakarta - Para pemilik roda empat yang bebas melintas di kawasan ganjil genap hari ini, Selasa (4/4/2023), berlaku untuk nomor genap. Semantara, mereka yang memiliki pelat ganjil bisa mencari alternatif jalan lain agar tidak dikenakan sanksi tilang. Ada 26 lokasi ganjil genap saat ini di DKI Jakarta.

Kebijakan ini diterapkan guna mengurangi volume kendaraan yang menyebabkan kemacetan serta menekan polusi udara yang disebabkan oleh asap kendaraan. 

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Berikut ke-26 lokasi ganjil genap Jakarta saat ini: 

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari. 
2 dari 3 halaman

Jam Operasi Ganjil Genap di DKI Jakarta

Lantas, bagaimana dengan jam operasi yang berlaku untuk ke-26 titik kawasan ganjil genap saat ini?

Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap, ganjil genap di Jakarta dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Jam operasi tersebut berlaku setiap hari kerja, Senin-Jumat, sementara Sabtu, Minggu, dan libur nasional, ganjil genap di wilayah Ibu Kota ditiadakan.

Karenanya, masyarakat yang melintas di kawasan ganjil genap Jakarta ada baiknya memperhatikan jam mulai dan berakhirnya ganjil genap agar tidak ditilang.

Bagimana dengan lokasi wisata di Ibu Kota, apakah skema ini juga berlaku?

Untuk diketahui, penerapan ganjil genap di Jakarta tidak lagi diberlakukan di kawasan wisata Ibu Kota. Kebijakan ini tidak hanya untuk akhir pekan dan libur nasional saja. 

Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.

Peraturan tersebut tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.

3 dari 3 halaman

Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Meski begitu, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik